Jadwal Sholat
Kalender Hijriyah
Asma'ul Husna
Profil
- Syaiful Rohman
- Hanyalah seorang Makhluk Allah SWT yang banyak berlumuran dosa, serta memohon akan ampunannya. Semoga semua dosa-dosa yang telah kulakukan semuanya dapat di ampuninya serta digantikan dengan kebajikan-kebajikan.Serta saat ini sedang mendambakan seorang kekasih yang dapat dijadikan sebagai pendamping hidup untuk melaksanakan sunnah Rosul Muhammad SAW...
Kategori
- Aqidah
- Arba'in Nawawi
- Bulan Mulia
- Dongeng
- Fiqih
- Gita Bahana Nada
- Hadits
- Harun Yahya
- Imam Madzhab
- Islami
- Kerajaan Islam Indonesia
- Kisah
- Kisah Abu Nawas
- Kisah Para Nabi
- Kisah Teladan
- Kisah Tokoh Islam
- Kisah Wali Songo
- Motivasi
- Mu'jizat
- Novel
- Oase
- Puasa
- Renungan
- Sejarah
- Sirah Muhammad
- Tafsir
- Tokoh Indonesia
- Umum
Radio Muslim
TV Qur'an
Kisah Maling Yang Ahli Fiqih
06.27 |
Diposting oleh
Syaiful Rohman
Mukaddimah
Sejenak sebelum membaca semua isinya, barangkali dari judulnya saja sudah mengundang keingin-tahuan anda, benarkah ada maling yang ahli fiqih.?
Kedengarannya aneh, kok ada maling yang bisa jadi ahli fiqih? Kenapa ia bisa melakukana hal itu? Siapakah ia sebenarnya?
Untuk menjawabnya, silahkan simak kisahnya!
Dikisahkan bahwa suatu malam, seorang Qadli dari Anthokia pergi ke sawah miliknya namun tatkala baru berjalan beberapa langkah, tiba-tiba ia dihadang oleh seorang maling yang membentak, “Serahkan semua yang engkau miliki.! Kalau tidak, aku tidak akan segan-segan berbuat kasar terhadapmu.!”
“Semoga Allah menolongmu. Sesungguhnya para ulama itu memiliki kehormatan. Dan aku adalah seorang Qadli negeri ini, karena itu lepaskan aku,” kata Qadli
“Alhamdulillah, karena Dia telah memberikan kesempatan kepadaku untuk bertemu dengan orang sepertimu. Aku sangat yakin bahwa kamu bisa kembali ke rumah dengan pakaian dan kendaraan yang serba berkecukupan. Sementara orang selainmu barangkali kondisinya lemah, faqir dan tidak mendapatkan sesuatu pun,” jawab si maling
“Menurutku, kamu ini orang yang berilmu,” selidik Qadli
“Benar, sebab di atas setiap orang yang ‘alim ada yang lebih ‘Alim,”jawabnya tenang
“Kalau begitu, apa katamu tentang hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, ‘Dien itu adalah Dien Allah, para hamba adalah para hamba Allah dan as-Sunnah adalah sunnah-Ku; barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru (bid’ah), maka atasnya laknat Allah.’ Maka, memalak dan merampok adalah perbuatan bid’ah dan aku menyayangkan bila kamu masuk dalam laknat ini,” kata Qadli mengingatkan
“Wahai tuan Qadli, ini hadits Mursal (bagian dari hadits Dla’if), periwayatnya tidak pernah meriwayatkan dari Nafi’ atau pun dari Ibn ‘Umar. Kalau pun aku mengikuti kamu bahwa hadits itu shahih atau terputus, maka bagaimana dengan nasib si maling yang amat membutuhkan, tidak memiliki makanan pokok (keseharian) dan tidak dapat pulang dengan berkecukupan. Sesungguhnya harta yang bersamamu itu halal bagiku. Malik meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Andaikata dunia itu ibarat darah segar, niscaya ia halal menjadi makanan pokok kaum Mukminin.’ Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan seluruh ulama bahwa seseorang boleh menghidupi dirinya dan keluarga (tanggungan)-nya dengan harta orang selainnya bila ia khawatir binasa. Demi Allah, aku takut diriku binasa sementara harta yang ada bersamamu dapat menghidupiku dan keluargaku, maka serahkanlah ia lalu pergilah dari sini dengan selamat,” ujar si maling
“Kalau memang demikian kondisimu, biarkan aku pergi dulu ke sawahku agar singgah ke penginapan para budak dan pembantuku untuk mengambil sesuatu yang dapat menutupi auratkku. Setelah itu, aku akan serahkan kepadamu semua apa yang bersamaku ini,”kata Qadli beralasan
“Tidak mungkin, tidak mungkin.! Orang sepertimu ini ibarat burung di dalam sangkar; bila sudah terbang ke udara, lepaslah ia dari genggaman tangan. Aku khawatir bila membiarkanmu pergi, kamu tidak bakal memberikan sesuatu pun kepadaku,” kata si maling lagi
“Aku bersumpah untukmu bahwa aku akan melakukan itu,” kata Qadli mempertegas
“Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sumpah orang yang dipaksa (terpaksa) tidak menjadi kemestian (tidak berlaku).’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya mantap dengan keimanan.’ Aku khawatir nanti kamu menakwil-nakwil terhadap perkaraku ini, karena itu serahkan saja apa yang ada bersamamu itu.!” tegas si maling seakan tidak mau berkompromi
Maka, sang Qadli pun memberinya kendaraan dan pakaian tetapi tidak menyerahkan celananya. Lalu si maling berkata,
“Serahkan juga celana itu, ini harus.!”
“Sesungguhnya sekarang sudah waktunya shalat padahal Rasulullah SAW bersabda, ‘Celakalah orang yang melihat aurat saudaranya.’ Sekarang ini, sudah waktunya shalat sementara orang yang telanjang tidak boleh shalat sebab Allah berfirman, ‘Ambillah hiasan kamu setiap pergi ke masjid.’ Dikatakan bahwa tafsir ‘hiasan’ tersebut adalah pakaian ketika akan shalat,” sang Qadli mulai berargumentasi
“Adapun mengenai shalat kamu itu, maka hukumnya sah. Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang-orang yang bertelanjang melakukan shalat dengan berdiri sedangkan imam mereka berada di posisi tengah.’ Malik berkata, ‘Mereka tidak boleh shalat dengan berdiri tetapi shalat secara terpisah-pisah dan saling berjauhan hingga salah seorang dari mereka tidak bisa melihat kepada aurat sebagian yang lainnya. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ‘mereka shalat dengan duduk.’ Sementara mengenai hadits yang kamu sebutkan itu, maka ia adalah hadits Mursal dan andaikata aku menyerah kepada dalilmu, maka itu dapat diarahkan kepada makna ‘memandang dengan syahwat.’ Sedangkan kondisimu saat ini adalah kondisi terpaksa bukan bebas, dapat memilih. Bukankah engkau tahu bahwa wanita boleh mencuci farji (kemaluan)-nya dari najis padahal tidak dapat menghindar dari melihatnya.? Demikian juga dengan seorang laki-laki yang mencukur bulu kemaluannya, orang yang menyunat dan dokter. Bila demikian keadaannya, maka ucapan sang Qadli tidak berlaku,” sanggah si maling yang ahli fiqih ini
“Kalau begitu, kamulah Qadli sedangkan aku hanyalah seorang yang disidang (mustaqdla), kamulah Ahli Fiqih sedangkan aku hanya orang yang meminta fatwa dan kamulah Mufti sebenarnya. Ambillah celana dan pakaian ini.” aku sang Qadli mengakhiri debat itu
Lalu si maling yang ahli fiqih itu mengambil celana dan pakaian tersebut, kemudian berlalu. Sementara Qadli masih berdiri di tempatnya hingga akhirnya ada orang yang mengenalnya.
Qadli berkata, “Sesungguhnya ia adalah seorang ahli fiqih yang disanjung. Namun masa membuatnya pensiun hingga akhirnya melakukan apa yang telah dilakukannya tersebut.”
Akhirnya, sang Qadli mengutus seorang utusan kepadanya, memuliakannya serta menyuplai kebutuhan hidupnya.
(SUMBER: Mi`ah Qishsshah Wa Qishshah Fii Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, juz.II, h.62-65)
Sejenak sebelum membaca semua isinya, barangkali dari judulnya saja sudah mengundang keingin-tahuan anda, benarkah ada maling yang ahli fiqih.?
Kedengarannya aneh, kok ada maling yang bisa jadi ahli fiqih? Kenapa ia bisa melakukana hal itu? Siapakah ia sebenarnya?
Untuk menjawabnya, silahkan simak kisahnya!
Dikisahkan bahwa suatu malam, seorang Qadli dari Anthokia pergi ke sawah miliknya namun tatkala baru berjalan beberapa langkah, tiba-tiba ia dihadang oleh seorang maling yang membentak, “Serahkan semua yang engkau miliki.! Kalau tidak, aku tidak akan segan-segan berbuat kasar terhadapmu.!”
“Semoga Allah menolongmu. Sesungguhnya para ulama itu memiliki kehormatan. Dan aku adalah seorang Qadli negeri ini, karena itu lepaskan aku,” kata Qadli
“Alhamdulillah, karena Dia telah memberikan kesempatan kepadaku untuk bertemu dengan orang sepertimu. Aku sangat yakin bahwa kamu bisa kembali ke rumah dengan pakaian dan kendaraan yang serba berkecukupan. Sementara orang selainmu barangkali kondisinya lemah, faqir dan tidak mendapatkan sesuatu pun,” jawab si maling
“Menurutku, kamu ini orang yang berilmu,” selidik Qadli
“Benar, sebab di atas setiap orang yang ‘alim ada yang lebih ‘Alim,”jawabnya tenang
“Kalau begitu, apa katamu tentang hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, ‘Dien itu adalah Dien Allah, para hamba adalah para hamba Allah dan as-Sunnah adalah sunnah-Ku; barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru (bid’ah), maka atasnya laknat Allah.’ Maka, memalak dan merampok adalah perbuatan bid’ah dan aku menyayangkan bila kamu masuk dalam laknat ini,” kata Qadli mengingatkan
“Wahai tuan Qadli, ini hadits Mursal (bagian dari hadits Dla’if), periwayatnya tidak pernah meriwayatkan dari Nafi’ atau pun dari Ibn ‘Umar. Kalau pun aku mengikuti kamu bahwa hadits itu shahih atau terputus, maka bagaimana dengan nasib si maling yang amat membutuhkan, tidak memiliki makanan pokok (keseharian) dan tidak dapat pulang dengan berkecukupan. Sesungguhnya harta yang bersamamu itu halal bagiku. Malik meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Andaikata dunia itu ibarat darah segar, niscaya ia halal menjadi makanan pokok kaum Mukminin.’ Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan seluruh ulama bahwa seseorang boleh menghidupi dirinya dan keluarga (tanggungan)-nya dengan harta orang selainnya bila ia khawatir binasa. Demi Allah, aku takut diriku binasa sementara harta yang ada bersamamu dapat menghidupiku dan keluargaku, maka serahkanlah ia lalu pergilah dari sini dengan selamat,” ujar si maling
“Kalau memang demikian kondisimu, biarkan aku pergi dulu ke sawahku agar singgah ke penginapan para budak dan pembantuku untuk mengambil sesuatu yang dapat menutupi auratkku. Setelah itu, aku akan serahkan kepadamu semua apa yang bersamaku ini,”kata Qadli beralasan
“Tidak mungkin, tidak mungkin.! Orang sepertimu ini ibarat burung di dalam sangkar; bila sudah terbang ke udara, lepaslah ia dari genggaman tangan. Aku khawatir bila membiarkanmu pergi, kamu tidak bakal memberikan sesuatu pun kepadaku,” kata si maling lagi
“Aku bersumpah untukmu bahwa aku akan melakukan itu,” kata Qadli mempertegas
“Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sumpah orang yang dipaksa (terpaksa) tidak menjadi kemestian (tidak berlaku).’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya mantap dengan keimanan.’ Aku khawatir nanti kamu menakwil-nakwil terhadap perkaraku ini, karena itu serahkan saja apa yang ada bersamamu itu.!” tegas si maling seakan tidak mau berkompromi
Maka, sang Qadli pun memberinya kendaraan dan pakaian tetapi tidak menyerahkan celananya. Lalu si maling berkata,
“Serahkan juga celana itu, ini harus.!”
“Sesungguhnya sekarang sudah waktunya shalat padahal Rasulullah SAW bersabda, ‘Celakalah orang yang melihat aurat saudaranya.’ Sekarang ini, sudah waktunya shalat sementara orang yang telanjang tidak boleh shalat sebab Allah berfirman, ‘Ambillah hiasan kamu setiap pergi ke masjid.’ Dikatakan bahwa tafsir ‘hiasan’ tersebut adalah pakaian ketika akan shalat,” sang Qadli mulai berargumentasi
“Adapun mengenai shalat kamu itu, maka hukumnya sah. Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang-orang yang bertelanjang melakukan shalat dengan berdiri sedangkan imam mereka berada di posisi tengah.’ Malik berkata, ‘Mereka tidak boleh shalat dengan berdiri tetapi shalat secara terpisah-pisah dan saling berjauhan hingga salah seorang dari mereka tidak bisa melihat kepada aurat sebagian yang lainnya. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ‘mereka shalat dengan duduk.’ Sementara mengenai hadits yang kamu sebutkan itu, maka ia adalah hadits Mursal dan andaikata aku menyerah kepada dalilmu, maka itu dapat diarahkan kepada makna ‘memandang dengan syahwat.’ Sedangkan kondisimu saat ini adalah kondisi terpaksa bukan bebas, dapat memilih. Bukankah engkau tahu bahwa wanita boleh mencuci farji (kemaluan)-nya dari najis padahal tidak dapat menghindar dari melihatnya.? Demikian juga dengan seorang laki-laki yang mencukur bulu kemaluannya, orang yang menyunat dan dokter. Bila demikian keadaannya, maka ucapan sang Qadli tidak berlaku,” sanggah si maling yang ahli fiqih ini
“Kalau begitu, kamulah Qadli sedangkan aku hanyalah seorang yang disidang (mustaqdla), kamulah Ahli Fiqih sedangkan aku hanya orang yang meminta fatwa dan kamulah Mufti sebenarnya. Ambillah celana dan pakaian ini.” aku sang Qadli mengakhiri debat itu
Lalu si maling yang ahli fiqih itu mengambil celana dan pakaian tersebut, kemudian berlalu. Sementara Qadli masih berdiri di tempatnya hingga akhirnya ada orang yang mengenalnya.
Qadli berkata, “Sesungguhnya ia adalah seorang ahli fiqih yang disanjung. Namun masa membuatnya pensiun hingga akhirnya melakukan apa yang telah dilakukannya tersebut.”
Akhirnya, sang Qadli mengutus seorang utusan kepadanya, memuliakannya serta menyuplai kebutuhan hidupnya.
(SUMBER: Mi`ah Qishsshah Wa Qishshah Fii Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, juz.II, h.62-65)
Label:
Kisah
Kalender
Waktu
Google Translate
Daftar Isi
Blog Archive
-
▼
2011
(303)
-
▼
April
(147)
- Teman Kecil Ali
- Kelas Kita
- Kakek Usman dan Cucu Laki-lakinya
- Karim & Kakek Hassan
- Kamal & Sang Kuda Laut
- Sayid & Sang Cumi-cumi
- Maqsud & Sang Anak Kucing
- Anwar & Sang Burung Kecil
- Rasyad dan Taufik
- Umar dan sang Ikan
- Mansur & Beruang Kutub Raksasa
- Aisyah dan Landak
- Kasif & Beruang Madu
- Ali dan Burung Unta
- Faruk & Bebek
- Zaki dan Laba-Laba
- Antar dan Kanguru
- Farhan dan Sang Kuda
- Tariq dan Sang Anjing
- Amir dan Bunglon
- Sejarah Pembentukan Mushaf Alquran
- Al-qur'an sebagai Pembela di hari Akhirat
- Hubungan Hadis dan Al-Quran
- Terbanglah dengan tenang
- Peradaban Barat Dalam Kacamata Islam
- Hadits Ke-42 Doa Selain Syirik akan diampuni
- Hadits Ke-41 Menundukkan Hawa Nafsu
- Hadits Ke-40 Hidup Bagaikan Seorang Pengembara
- Hadits Ke-39 Tidak Sengaja atau Lupa Dimaafkan
- Hadits Ke-38 Keutamaan Melaksanakan Sunnah
- Hadits Ke-37 Pahala Kebaikan Dilipatkan Allah
- Hadits Ke-36 Sesama Muslim Wajib Saling Bantu
- Hadits Ke-35 Haramnya sifat Dengki
- Hadits Ke-34 Kewajiban Memberantas Kemungkaran
- Hadits Ke-33 Penuduh Wajib Membawa Bykti Tertuduh ...
- Hadits Ke-32 Dilarang Berbuat Kerusakan atau Bahaya
- Hadits Ke-31 Anjuran Zuhud
- Hadits Ke-30 Laksanakan Perintah Jauhi Larangan
- Hadits Ke-29 Sholat Lail Menghapus Dosa
- Hadits Ke-28 Sunnah Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
- Hadits Ke-27 Menjauhi Perbuatan yang Meresahkan
- Hadits Ke-26 Segala Berbuat Baik Adalah Sedekah
- Hadits Ke-25 Bersedekah tidak Harus Dengan Harta
- Hadits Ke-24 Haramnya Berbuat Dzalim
- Hadits Ke-23 Suci Itu Sebagian dari Iman
- Hadits Ke-22 Melaksanakan Syari'at Islam Dengan Benar
- Hadits ke-21, Istiqomah
- Hadits Ke-20, Anjuran Malu
- Hadits Ke-19, Minta Tolong dan Berlindung Kepada A...
- Hadits Ke-18, Kebaikan
- Hadits Ke-17, Berbuat Baik dalam Segala Urusan
- Hadits Ke-16, Jangan Mudah Marah
- Hadits Ke-15, Berkata Baik atau Lebih Baik Diam
- Hadits Ke-14, Larangan Berzina, Membunuh dan Murtad
- Hadits Ke-13 Mencintai Milik Orang Lain Seperti Mi...
- Hadits Ke-12, Meninggalkan Yang Tidak Bermanfaat
- Hadits Ke-11, Tinggalkan Keragu-raguan
- Hadits Ke-10, Makan dari Rizki Yang Halal
- Hadits Ke-9, Melaksanakan Perintah Sesuai dengan K...
- Hadits Ke-8
- Hadits Ke-7, Agama adalah Nasihat
- Hadits Ke-6, Antara yang Halal dan yang Haram Tela...
- Hadits Ke-5, Semua Perbuatan Bid'ah Bertolak
- Hadits Ke-4, Takdir Manusia Telah di Tetapkan
- Hadits Ke-3 Rukun Islam
- Hadits Ke-2 Iman, Islam dan Ihsan
- Hadits Ke-1 - Amal Itu Tergantung Niatnya
- Unta Yang Mematahkan Rencana Abu Jahal
- Unta Menjadi Hakim
- Ummu Kultsum, Wanita yang membawa 2 Unta
- Tidak Jadi Mencuri Terung, Allah Karuniakan Seoran...
- Taubat Sang Pembunuh
- Seorang Lelaki Melawan Iblis
- Qorun dan Nabi Musa AS
- Nabi Sulaiman AS dan Seekor Semut 2
- Nabi Sulaiman AS dan Seekor Semut 1
- Nabi Sulaiman AS dan Ratu Bilqis
- Pemuda Beribu-bapakan Hewan Babi
- Menahan Lapar Karena Menghormati Tamu
- Memuliakan Tamu
- Memberi 1 Dirham, Mendapat 120.000 Dirham Dari Allah
- Mampu Taklukkan Harimau Dengan Kesabaran
- Kisah Wali Allah Yang Shalat Di Atas Air
- Kisah Tiga Pengembara
- Kisah Si Pemalas & Abu Hanifah
- Kisah Pemuda Yang Bernama Uzair
- Kisah Lima Perkara Aneh
- Khadijah Tul Kubrah Binti Khuwaylid
- Kejujuran Saudagar Permata
- Juru Dakwah Yang Tidak Gentar
- Jibril AS, Kerbau, Kelelawar, dan Cacing
- Hikmah Tinggalkan Bohong
- Hebatnya Tipu Daya Syetan
- Gunung Yang Menangis
- Fatimah Az-Zahra dan Gilingan Gandum
- Dulu Haram, Kini Halal
- Dipotong Tangan Karena Memberi Sedekah
- Derajat Bagi Yang Memuliakan Lansia
- Cinta Sejati Seorang Ibu Terhadap Anaknya
- Berkat Membaca Bismillah
-
▼
April
(147)